PT Inti Jaya Ajukan Kasasi terhadap sengketa merek Lem G (Lem Setan)
13/3/2023
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Tong Shen Enterprise CO LTD dalam sengketa merek melawan PT Inti Jaya Lemindo Lem G atau yang biasa dikenal lem setan. PT Inti Jaya Lemindo tidak menerima, dan mengajukan kasasi.
“PT Inti Jaya Lemindo sebagai pemilik sah merek dagang “lem G” IDM000901899, IDM000853844, IDM000901905 mengajukan permohonan kasasi karena ditemukan unsur tidak berwewenang atau melampaui batas wewenang. Kemudian salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
PT Inti Jaya juga masih berhak termasuk memproduksi, mendistribuskan dan memperdagangkan merek dagang miliknya. Hal itu sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).
.
Hermes Menang Gugatan Sengketa Kreasi Birkin Jadi NFT, Seniman Amerika Wajib Bayar Ganti Rugi
9/2/2023
Seniman Amerika bernama Mason Rothschild diperintahkan membayar ganti rugi 130 ribu dolar AS atau hampir Rp2 miliar usai pengadilan memenangkan gugatan Hermes pada Rabu, 8 Februari 2023. Seniman itu dituding menjual tas-tas mewah Hermes dalam bentuk NFT tanpa izin brand mewah asal Prancis.
Keputusan itu dikeluarkan seorang juri di pengadilan federal New York. Kasus ini dipandang sebagai kasus penting dalam perdebatan panas tentang hak kekayaan intelektual dan token yang tidak dapat dipertukarkan.
Dikatakan bahwa mereka secara keliru menciptakan kesan bahwa barang-barang itu “diotorisasi, disponsori, atau disetujui Hermes padahal sebenarnya tidak.” Menurut dokumen yang dikeluarkan Hermes di pengadilan, MetaBirkins berhasil meraup lebih dari 1,1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,6 miliar.
Seorang juru bicara Hermes mengatakan rumah mode itu “terpaksa bertindak melindungi konsumen dan integritas mereknya.” Sementara, Rothschild membela diri dengan menyatakan bahwa NFT dilindungi Amandemen Pertama tentang hak kebebasan berekspresi. Opininya itu ditolak juri. (9/2/2023/Liputan6).
.
Sandiaga Uno: Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Modal Usaha
15/12/2022
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, dalam dunia usaha seperti UMKM dan industri kreatif, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki dua peranan penting. Pertama sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi. Kemudian HKI merupakan alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.
“HKI juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. HKI dapat dijaminkan untuk mendapat pinjaman modal usaha,” kata Sandiaga dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022/kompas).
.
Merek Goto lolos dari Gugatan 2 Triliun pada saat terjadi sengketa merek
2/6/2022
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dapat Gugatan plagiat (meniru) yang melanggar hak atas nama merek Goto. PT Terbit Financial Technology (TFT) melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dan mengklaim bahwa merek GOTO telah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan nomor IDM000858218 pada tahun 2020.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang sekarang sudah berubah menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2,08 triliun yang terdiri dari Rp 1,8 triliun kerugian materiil dan imateriil Rp 250 miliar.Hasil keputusan siding Pengadilan Niaga menyatakan menolak gugatan PT Financial Technology sehingga Goto lolos dari Gugatan untuk membayar 2,08 Triliun pada 2 juni 2022.
.
Kantor Jawapaten
Bursa Efek Jakarta (BEJ)
Indonesia Stock Exchange
Tower 2 Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Social Media
Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media