Paten
Jaminan kepastian hukum atas karya intelektual seseorang. Karya yang dihasilkan harus memiliki solusi atas suatu permasalahan dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Contoh paten seperti Penemuan Habibie mengenai penghitungan keretakan sayap pesawat memberikan manfaat yang sangat banyak bagi dunia penerbangan. Terutama dalam menjaga keselamatan, mengurangi risiko kematian, dan biaya perawatan pesawat.
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diperlukan untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, mengimpor atau menjual tanpa izin. Setelah diberikan, jangka waktu paten adalah 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan (tergantung pembayaran biaya perpanjangan tahunan).
Alur proses Daftar Paten
Source Alur proses pendaftaran Paten : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI.
.
Kantor Jawa Paten
Bursa Efek Jakarta (BEJ)
Indonesia Stock Exchange
Tower 2 Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Social Media
Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media