1-SB-daftar-merek-27-juta-v3
1 SB Haki jaminan modal usaha sm
Jawapaten
previous arrow
next arrow

Paten 

Jaminan kepastian hukum atas karya intelektual seseorang. Karya yang dihasilkan harus memiliki solusi atas suatu permasalahan dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. 

Contoh paten seperti Penemuan Habibie mengenai penghitungan keretakan sayap pesawat memberikan manfaat yang sangat banyak bagi dunia penerbangan. Terutama dalam menjaga keselamatan, mengurangi risiko kematian, dan biaya perawatan pesawat.

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diperlukan untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, mengimpor atau menjual tanpa izin. Setelah diberikan, jangka waktu paten adalah 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan (tergantung pembayaran biaya perpanjangan tahunan).

Manfaat mendaftarkan Paten

Setelah Anda terdaftar pada paten, selain menggunakan paten untuk mencegah orang lain mengeksploitasi penemuan Anda, Anda juga dapat menggunakannya untuk mengumpulkan dana untuk bisnis Anda, melisensikannya kepada pihak ketiga untuk pengembalian komersial, atau menjual penemuan yang dipatenkan.

Pengertian Invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten Sederhana

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi

  1. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
  3. Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Masa Perlindungan Paten

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Data pendukung yang dibutuhkan daftan paten

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  2. Klaim
  3. Abstrak
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

Alur proses Daftar Paten

Source Alur proses pendaftaran Paten : Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & Ham RI.

 .

Layanan Kami

Merek

Paten

Daftar Logo

Izin Usaha

Contact
0811-900-11116

Kantor Pusat
(021) 29651231

.

Kantor Jawa Paten
Bursa Efek Jakarta (BEJ)
Indonesia Stock Exchange

Tower 2 Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Social Media

Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media

 

Aplikasi
Instagram :Jawapaten.id
Tiktok        : Jawapaten
Youtube    : Jawapaten
Linkedin    : Jawapaten