Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Apa Fungsi Pemakaian Merek Itu ?
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya
- Jaminan atas mutu barangnya
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan
Merek dapat ditolak Kementerian Hukum
Permohonan pendaftaran Merek dapat ditolak oleh kementerian hukum apabila Merek tersebut :
1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek melalui Jawapaten proses cepat dan murah dengan Biaya daftar merek Rp 2.700.000
Biaya sudah termasuk
1. Analisa merek oleh Team Ahli Jawapaten
2. Pengecekan merek apakah sudah ada yang daftar atau belum
3. Pengecekan copyright gambar logo (apabila logo berupa gambar)
4. Penentuan kategori kelas merek untuk Produk / jasa
5. Monitoring proses pendaftaran merek sampai keluar sertifikat
6. Gratis Hearing (Pembuatan surat keberatan untuk ke kementerian hukum apabila ada orang lain yang keberatan terhadap merek yang sedang kita daftarkan)
7. Gratis pembuatan surat sanggahan apabila merek kita ditolak oleh Kementerian Hukum
8. Dapat bukti submit dokumen yang sudah dicap oleh kementerian hukum
9. Gratis pengiriman sertifikat merek
10. Sudah termasuk biaya pajak merek PNBP
11. Sudah termasuk pengurusan dokumen
12. Dapat Resi Merek.Resi adalah surat yang menyatakan merek sedang diproses dikementerian hukum. Resi ini dapat digunakan untuk melanjutkan proses BPOM, Tender dan SNI.
13. Konsultasi merek dengan team ahli Jawapaten.
Ada dua cara daftar merek pada jalur umum yaitu perorangan dan perusahaan.
Pendaftaran atas nama Perorangan
Dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- KTP
- Nama merek dan gambar merek (Logo)
Pendaftaran atas nama Perusahaan
Dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- Akte Pendirian Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- KTP Direktur
- Nama merek dan gambar merek (logo)
Daftar paten dan merek langsung telp atau Whatsapp : 0811-900-11116
Konsultasi masalah Paten dan Merek
Kami dapat membantu dalam mencarikan solusi apabila terjadi :
1. Somasi pelanggaran Merek
2. Daftar Merek ditolak oleh Kementerian Hukum
2. Terjadi gugatan Merek
3. Banding Merek
4. Sengketa dan perselisihan merek
5. Pelanggaran Hak Cipta Musik dan Lagu
6. Pelanggaran Desain Industri
Konsultasi masalah Paten dan Merek langsung telp atau Whatsapp : 0811-900-11116
Pelanggaran dan Undang Undang Merek
Undang Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 100
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 101
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 103
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan
.
.
Kantor Jawapaten
Bursa Efek Jakarta (BEJ)
Indonesia Stock Exchange
Tower 2 Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Social Media
Update informasi dan berita terbaru mengenai kami melalui social media